pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara.
Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
1. Sifat parsitipatif, yaitu masyarakat Madani tidak akan menyerahkan seluruh nasibnya pada negara, tetapi mereka menyadari bahwa yang akan dominan menentukan masa depan mereka haruslah berasal dari diri sendiri.
2. Otonom,yaitu selain sebagai masyarakat partisipatif, masyarakat Madani juga memiliki karakter mandiri, yaitu dalam mangembangkan dirinya tidak tergantung dan menunggu “bantuan” negara.
3. Tidak bebas nilai, yaitu seluruh komponen masyarakat madani memiliki keterikatan terhadap nilai-nilai yang merupakan kesepakatan hasil musyawarah demokratis (bukan sekedar konsensus ).
4. Merupakan bagian dari sistem dengan struktur non-dominan (plural), yaitu meskipun eksistensinya yang partisipatif dan otonom terhadap kekuatan negara.
5. Termanifestasi dalam organisasi, yaitu prinsip-prinsip organisasi dipegang oleh masyarakat madani sebagai perwujudan identitasnya secara materiil.
Karakteristiknya:
Free public sphere (ruang publik yang bebas),
Demokratisasi,
Toleransi,
Pluralisme,
Keadilan sosial (social justice),
Partisipasi sosial,
Supremasi hukum,
0 komentar:
Posting Komentar